IDENTITAS NASIONAL
Pengertian Identitas Nasional
Secara etimologis,
identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas
berasal dari bahasa Inggris identity yang
memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata
“nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada
kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar
pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi,
identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu
negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya
menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional
bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu
dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah
mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan
bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki
warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga
bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas
yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang
khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan
golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara
adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H
Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak
pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas
Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter
dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana
berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut
dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia merupakan
ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas
nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu
Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia
akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas
Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara
arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai
sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam
bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas
daerah masing-masing.
2) Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas
nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan
negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang
menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna
merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani
dan putih artinya suci.
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924)
pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober
1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan.
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan
jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu
Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah
dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang
penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar.
Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka,
Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu
sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan
pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu
ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival
Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy
sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu
Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun
1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat
musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa
Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga
mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu
Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak
sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu
juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa
Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau
sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet.
Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun
soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya
penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia
dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak
menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau
pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana.
Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti
pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia
menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah
menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata
berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan
berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu
terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada
Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak
orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi
setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih
panjang.
Secara musical, lagu ini telah
dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang
tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta
Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang
menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden
Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani
(maestoso can bravura).
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda
Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang
melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara
Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan
perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam
perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha
Esa (sila ke-1)
2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab (sila ke-2)
3. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan
Indonesia (Sila ke-3)
4. Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila
ke-4)
5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera
nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam
perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1. Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah
17
2. Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3. Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor
berjumlah 19
4. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda
bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik
dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman
seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang
mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian
dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak
mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini
akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang
tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam
hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan
minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas
yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta
mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat
dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen
tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak
untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan
bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non
sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang.
Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai
harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka
Tunggal Ika.
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma
yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada
hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung,
wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung
merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental
sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat
dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan
hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan
denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan
dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan
istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji,
1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk
oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung
nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan
adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang
ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan
kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan
karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD menentukan
cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu
sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang
sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan
adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini
sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah
diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat
untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya
disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan
dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional
merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka
kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui
arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga
mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau
cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup.
Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah
mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat
dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan
gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang”
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari
filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta
sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu
memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya
dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat
diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai
tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara
bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia
sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra
(kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud
hankam)
10) Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai
makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi
dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi
kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang
akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan
nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah
yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita
pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh
seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan
pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan
dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama
Sikap
Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang identitas
nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari
cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi identitas
nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada
seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat
banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih,
menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD
1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama).
Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada
Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan bahwa
masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional
sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam ini.
Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban agar
terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan
tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh
dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi identitas nasional senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
DAFTAR PUSTAKA
Hendarsah, Amir.
2009. Sejarah Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta:
Great Publisher
Darji Darmodiharjo,
dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya:
Usana Offset
Sunarso,dkk.2006. pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
PT. Bumi Aksara
http://id.shvoong.com/social-sciences/2199547-pengertian-kebudayaan-unsur-unsur-kebudayaan/ diakses pada tanggal 22 Oktober 2012
http://mukhliscaniago.wordpress.com/2012/06/28/pkn/ diakses pada tanggal 22 Oltober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar