A. PENDAHULUAN Dalam era globalisasi dewasa ini, perkembangan perekonomian dunia begitu pesat, seiring dengan berkembang dan meningkatnya kebutuhan manusia akan sandang, pangan, dan teknologi. Kebutuhan tersebut meningkat sebagai akibat dari jumlah penduduk yang setiap tahun bertambah, sehingga menimbulkan persaingan bisnis yang makin tinggi. Hal ini terlihat dari upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Akibat lebih lanjut dari perkembangan tersebut meningkat hubungan antara masyarakat, tidak saja dalam penduduk satu negara, akan tetapi antar warga di negara di dunia.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan.
B. TEORI1. Pengertian
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Fungsi etika bisnis diantaranya adalah dapat mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang kemungkinan terjadinya friksi atau perpecahan, baik dari intern perusahaan itu sendiri maupun ekstern. Selain itu, dalam penerapan etika bisnis ini juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang atau berniaga, serta dapat meciptakan keunggulan dalam bersaing.
Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahulu Jadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
2. Prinsip-prinsip pelaku bisnis
1. Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
C. ANALISIS
Dalam kasus kecurangan dalam bisnis ini, dalam pengalaman saya berbelanja online disebuah situs jual beli. Pada akhirnya setelah melihat lihat katalog yang berada disitus tersebut terpampang foto-foto sepatu asli, saya pun tergiur memilih sebuah sepatu asal Amerika Serikat yaitu Niko dengan harga Rp 350.000. Setelah saya order pihak seller mengkonfirmasi untuk segera mentransfer uang. Sesudah saya mentransfer lalu pihak seller mengirim foto bukti kemasan paket yang sudah saya pesan dan resi pengiriman, tiga hari kemudian barang pun datang sampai dirumah lalu membuka dan terkejut terhadap barang yang diterima teryata sepatu yang saya terima adalah KW alias palsu. Seller tersebut telah melakukan kecurangan transaksi jual beli online yang tidak pantas untuk dilakukan dalam berdagang.
Kasus yang terjadi diatas, seller telah melakukan kecurangan dengan mengirim sepatu yang palsu. Seller tersebut juga melakukan kecurangan yang lain yaitu menampilkan foto sepatu asli, setelah dikirim sepatu tersebut adalah palsu. Seharusnya seller tersebut sadar atas tindakan yang ia perbuat dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Hal tersebut sangat tidak baik untuk kegiatan dagang yaitu dalam etika bisnis. Kejujuran adalah suatu tindakan bagi pembisnis untuk menjalankan usaha dengan lancar agar laba yang diperoleh dapat bermanfaat untuk penjual. Maka dari itu kejujuran merupakan kunci dalam melakukan kegiatan berbisnis.
Referensi :
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2013/11/07/pelanggaran-etika-bisnis/ http://www.lahiya.com/pengertian-bisnis-manfaat-tujuan-bisnis-lengkap/ http://adheirma309.blogspot.co.id/2014/12/makalah-etika-bisnis.html/