PENDAHULUAN
Di era globalisasi saat ini perusahaan merupakan peranan penting bagi perkembangan perekonomian. CSR adalah sebuah program dimana perusahaan memberikan bentuk tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dengan adanya program CSR diharapkan perusahaan mampu untuk memberikan bentuk tanggung jawab mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Di Indonesia hampir semua perusahaan besar melakukan program ini. Perusahaan pertambangan, perusahaan semen dan bahkan perusahaan jasa telekomunikasi pun juga memiliki program CSR tersendiri. PT XL Axiata merupakan perusahaan jasa telekomunikasi tahun 1996 menjadi perusahaan swasta pertama di Indonesia yang menyediakan layanan telepon seluler dengan meluncurkan layanan GSM.
TEORI
Defenisi CSR menurut Edi Suharto, adalah “kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional”. Defenisi CSR menurut Ismail Solihin, adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders)”. CSR dalam buku Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama dalam bukunya yang berjudul “Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR”, belum mendefenisikan CSR dengan pendapat sendiri, tetapi dalam buku tersebut mendefenisikan CSR merujuk kepada isi Pasal 1 Butir 3 UUPT, dimana bahwa TJSL merupakan suatu kewajiban.
CSR menurut Merrick Dodd menyatakan, bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap para buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis”. Saleem Sheikh menjelaskan bahwa “CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang-undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosial-ekonomi di masyarakat”. Salem Sheikh mengamati bahwa CSR meliputi 2 (dua) hal yang utama dalam corporate philanthropy (filantropi korporasi), yang Pertama, perusahaan melakukan peranan jasa sosial, Kedua, melaksanakan trusteeship principle (prinsip perwalian), dimana direksi bertindak sebagai wali bagi pemegang saham, kreditur, buruh, konsumen dan komunitas yang lebih luas.
Amon Mullerat menggambarkan CSR sebagai konsep bahwa perusahaan secara sukarela sebagai penghargaan kepadastakeholders yang lebih luas memberikan kontribusi terhadap lingkungan hidup lebih bersih, kehidupan masyarakat lebih baik melalui interaksi aktif dengan semua pihak. S. Zadek, M. Fostater dan P. Raynard membagi CSR ke dalam 3 (tiga) generasi yakni mulai dari yang sifatnya sekedar filantropis, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jangka panjang perusahaan, serta yang terakhir yang lebih maju lagi, yakni yang berorientasi pada advokasi dan kebijakan publik.
ANALISIS
Pendidikan :
- Internet Sehat, melalui kerjasama dengan ICT Watch, kami mensosialisasikan penggunaan internet yang layak dan tepat guna untuk menghindarkan efek negatif dari penggunaan internet itu sendiri (seperti Pornografi, perjudian, kekerasan atau rasialisme). XL telah melakukan sosialisasi internet sehat ke komunitas blogger, komunitas online daerah dan juga ke berbagai sekolah di beberapa kota seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
- Taman Pintar, taman pintar Yogyakarta merupakan tempat pembelajaran interaktif (fun learning) mengenai lmu pengetahun dan teknologi yang ditujukan untuk anak-anak. XL ikut serta menyediakan zona telekomunikasi di Taman Pintar sejak tahun 2006. Layanan akses internet, chating, video call secara gratis diharapkan memberikan pengalaman belajar yang mudah dan menyenangkan. XL juga menyediakan telepon Umum Gratis yang dapat digunakan untuk para pengunjung Taman Pintar.
- Komputer untuk Sekolah (KUS) yang berganti nama menjadi Komputer untuk Sekolah Interaktif (KUS-i) merupakan program bantuan perangkat komputer untuk sekolah yang dirancang sebagai skema lima tahun terpadu dan berkelanjutan dengan target 500 sekolah. Program ini lahir dari inisiatif untuk meminimalkan kesenjangan kompetensi teknologi antara sekolah pedesaan dan perkotaan. Melalui kerja sama dengan berbagai mitra, XL memberikan lebih dari 570 komputer kepada 247 sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia sampai tahun 2012, dan dengan demikian membantu pemerintah mencapai sasaran nasional satu komputer untuk setiap 20 siswa di tahun 2015.
XL bersama PKPU ingin turut serta membantu program pemerintah untuk meningkatkan keterampilan hidup (life skill) sebagian pencari kerja dengan menyelenggarakan pelatihan Teknik Service Handphone. Pelatihan yang diberikan meliputi unsur – unsur:
REFERENSI
https://almirans.wordpress.com/2012/11/09/pengertian-corporate-social-responsibilities-dan-penerapannya/
https://andracaus.wordpress.com/2015/11/24/pengertian-csr-manfaat-dan-keuntungan-bagi-perusahaan-yang-menerapkan-csr/
http://www.xl.co.id/corporate/id/tanggung-jawab/pendidikan
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20298490-T30103-Ni%20Luh%20Nicken%20Sumbarina%20Sugusta.pdf
- Kemampuan teknis ketrampilan yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan, sehingga usaha yang dididrikan dapat bertahan dan berkembang
- Peningkatan kualitas diri sebagai individu yang berkepribadian kuat
- Membangun jiwa dan semangat entrepreneurship
- Pengetahuan manajemen usaha, karena suatu usaha mutlak harus diorganisir dengan baik. Tanpa manajemen yang baik, usaha sulit berkembang.
- Pembangunan sekolah yang dimulai sejak Februari 2010 adalah hasil kerjasama antara XL dan Pundi Amal SCTV. Sebelumnya XL juga melakukan bantuan darurat dengan mendirikan sekolah sementara di wilayah bencana.
- Membantu korban letusan gunung merapi dan tsunami mentawai
- Melakukan gerakan pemulihan Kali Code yang mengalami pendangkalan akibat terjangan banjir lahar dingin pasca letusan Merapi
- XL meluncurkan “soempah Pemoeda 2.0: semangat persatuan di era digital”.
- Untuk memberikan apresiasi kepada perempuan Indonesia, XL meluncurkan “Kartini Digital”.
- XL bekerjasama dengan detik.com menggelar program Aku cinta Indonesia (ACI) yang diluncurkan pada 22 September 2010. \
- Pengelolaaan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam undang-undang No 23 tahun 1997. Undang undang ini memperkenalkan konsep Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai tanggapan untuk memepercepat perubahan dalam lingkungan dan pembangunan secara berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut atas isu yang timbul mengenai perlindungan lingkungan dan keberlangsungannya, pada 24 Maret 2010, XL memperkenalkan aplikasi baru pada sekitar 12.00 Base Transceiver Station (BTS) yang ramah lingkungan dan hemat energi. Beberapa inovasi yang diterapkan terkait dengan pembangunann Green BTS yang dilakukan XL adalah sebagai berikut:
- Penggunaan Charge Discharge Battery (CDC)
- BTS dengan Intillegent Ventilation system (IVS)
- Penerapan Green BTS, yaitu BTS yang mampu menghemat energi listrik hingga 50%
- Penerapan Non CFC for Air Conditioning (AC)
REFERENSI
https://almirans.wordpress.com/2012/11/09/pengertian-corporate-social-responsibilities-dan-penerapannya/
https://andracaus.wordpress.com/2015/11/24/pengertian-csr-manfaat-dan-keuntungan-bagi-perusahaan-yang-menerapkan-csr/
http://www.xl.co.id/corporate/id/tanggung-jawab/pendidikan
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20298490-T30103-Ni%20Luh%20Nicken%20Sumbarina%20Sugusta.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar