Jumat, 24 April 2015

Demokrasi di Berbagai Negara dan Indonesia


Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi di berbagai Negara

1.     New Zealand
Dalam sejarah awal New Zealand pada masa kolonial, pemilihan diadakan setiap lima tahun – sebagaimana ditetapkan oleh The New Zealand Constitution Act of 1852. Periode ini dikurangi menjadi tiga tahun pada tahun 1879 karena kekhawatiran tentang pertumbuhan kekuatan pemerintah pusat.
Fitur unik dari sistem pemilu di New Zealand adalah bahwa sejumlah kursi di parlemen disediakan khusus untuk suku Maori. Namun, ini tidak selalu terjadi. Di zaman kolonial, suku Maori tidak bisa memilih dalam pemilu kecuali mereka memiliki tanah sebagai individu. Kolonis Eropa cukup senang dengan keadaan ini karena, menurut NZ History online, “mereka tidak berpikir suku Maori adalah ‘suku yang beradab’ untuk melaksanakan tanggung jawab yang penting”.
Khusus bangsa Eropa, pemungutan suara secara rahasia diperkenalkan pada tahun 1870. Namun, suku Maori terus menggunakan sistem lisan -. Dimana pemilih harus memberitahu petugas pemungutan suara calon yang mereka ingin pilih. Suku Maori tidak diizinkan melakukan pemungutan suara secara rahasia sampai tahun 1938. Menurut NZ History online: “Sampai 1951 suku Maori melakukan pemilihan pada hari yang berbeda dari bangsa Eropa, biasa nha beberapa minggu setelah bangsa Eropa melakukan pemilihan.” Pada tahun 1951 pemungutan suara khusus suku Maori diadakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh bangsa Eropa. Pada awal masa kolonial, seperti di sebagian besar negara-negara Barat, perempuan benar-benar tidak diizinkan terlibat urusan politik. Dipimpin oleh Kate Sheppard, gerakan hak pilih perempuan dimulai di New Zealand pada akhir abad ke-19, dan dewan legislatif akhirnya meloloskan RUU yang memungkinkan perempuan untuk memilih pada tahun 1893. Hal ini membuat New Zealand menjadi negara pertama di dunia yang memberikan perempuan hak suara dalam politik. Namun, mereka tidak diizinkan untuk menjadi calon legislatif sampai 1919, dan yang menjadi wanita pertama adalah Anggota Parlemen (Elizabeth McCombs) tidak terpilih sampai tahun 1933 – 40 tahun kemudian. Meskipun telah ada dua perempuan Perdana Menteri (Jenny Shipley dan Helen Clark), wanita tetap agak kurang terwakili di parlemen. Setelah pemilu tahun 2011, 39 anggota parlemen (hampir sepertiga) adalah perempuan. Pada peringkat global, New Zealand berada diperingkat ke-21 dalam hal perwakilan perempuan di parlemen.
Pembatasan dikenakan kepada para tahanan. Pada tahun 2010, pemerintah Nasional melewati The Electoral (Disqualification of Convicted Prisoners) Amendment Bill menghapus hak semua tahanan terpidana untuk memilih. Jaksa Agung mengatakan undang-undang baru itu tidak konsisten dengan Bill of Rights Act yang mengatakan bahwa “setiap warga negara New Zealand yang berusia di atas 18 tahun memiliki hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan berkala yang murni untuk menjadi anggota DPR” . Sebelum 2010 UU, hanya tahanan dengan hukuman tiga tahun atau lebih tidak diizinkan untuk memilih – yang juga tidak konsisten dengan Bill of Rights Act. Pemilihan Diskualifikasi Bill juga ditentang oleh Masyarakat Hukum dan Komisi Hak Asasi Manusia yang menunjukkan bahwa, selain menjadi tidak konsisten dengan Bill of Rights, undang-undang ini juga kompatibel dengan berbagai perjanjian Internasional bahwa New Zealand adalah negara demokrasi.

2.     Denmark

Ada tiga jenis pemilu di Denmark: pemilihan parlemen nasional, pemilihan kepala daerah dan pemilihan untuk Parlemen Eropa. Referendum juga dapat dilakukan untuk berkonsultasi dengan warga Denmark langsung pada isu – isu yang memprihatinkan secara nasional. Kerajaan Denmark (termasuk Kepulauan Faroe dan Greenland) memilih parlemen unikameral pada tingkat nasional. Dari 179 anggota parlemen, Kepulauan Faroe dan Greenland memilih masing – masing dua anggota, 135 dipilih dari sepuluh konstituen multi-anggota pada sistem PR daftar partai dengan menggunakan metode d’Hondt dan 40 kursi yang tersisa dialokasikan untuk menjamin proporsionalitas pada tingkat nasional. Untuk mendapatkan bagian kursi tambahan setiap pihak perlu mendapatkan minimal 2% dari jumlah suara.
Konstitusi Denmark membutuhkan referendum yang akan diselenggarakan jika terdapat tiga kasus berikut:
1. jika sepertiga dari anggota DPR menuntut referendum pada hukum yang telah disahkan dalam 30 hari sebelumnya,
2. hukum yang mentransfer kedaulatan kepada organisasi internasional belum menerima mayoritas lima hingga enam anggota parlemen
3. dalam hal mengubah usia pemilu.


3.     Iceland / Islandia
Islandia atau Iceland melakukan pemilihan pada tingkat nasional kepala seremonial negara, presiden – dan legislatif. Presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh rakyat. Parlemen (Alþingi) memiliki 63 anggota, yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh perwakilan proporsional, dengan menggunakan metode D’Hondt dengan daftar terbuka. Islandia memiliki sistem multi-partai, dengan berbagai pihak di mana tidak ada satu pihak yang bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan lebih dari satu periode, sehingga setiap pihak harus bekerja dengan satu sama lain untuk membentuk pemerintahan koalisi
4.     Sweden / Swedia
Pemilihan untuk menentukan susunan dari badan legislatif pada tiga tingkat pembagian administratif di Kerajaan Swedia diadakan setiap empat tahun sekali. Pada tingkat tertinggi, pemilu ini menentukan alokasi kursi di Riksdag, badan legislatif nasional Swedia. Pemilihan untuk dewan daerah 20 (LANDSTING) dan 290 majelis kota (kommunfullmäktige) – semua menggunakan sistem pemilihan yang sama – diselenggarakan bersamaan dengan pemilu legislatif pada hari Minggu kedua bulan September. Pemilihan untuk dewan daerah Swedia dilakukan bersamaan dengan pemilihan umum pada hari Minggu ketiga bulan September. Pemilihan untuk majelis kota juga terjadi pada hari Minggu kedua bulan September. Pemilihan untuk Parlemen Eropa terjadi setiap lima tahun pada bulan Juni seluruh seluruh Uni Eropa; hari yang tepat dari pemilihan bervariasi menurut tradisi negara setempat, sehingga di Swedia semua pemilihan parlemen Eropa terjadi pada hari Minggu.
Untuk memilih dalam pemilihan umum Swedia, seseorang harus:
1.warga negara Swedia,
2. setidaknya berusia18 tahun pada hari pemilihan,
3. dan telah menjadi penduduk terdaftar dari Swedia (tidak termasuk kelahiran Swedia yang tidak pernah menetap di Swedia)
Tidak seperti di banyak negara di mana para pemilih memilih dari daftar kandidat atau partai, masing-masing pihak di Swedia memiliki surat suara yang terpisah. Surat suara harus identik dalam ukuran dan material, dan memiliki warna yang berbeda tergantung pada jenis pemilu: kuning untuk pemilihan Riksdag, biru untuk pemilihan dewan kabupaten dan putih untuk pemilihan kota dan pemilihan untuk Parlemen Eropa. Untuk pemilihan umum, negara membayar biaya pencetakan dan distribusi surat suara untuk setiap pihak yang telah menerima setidaknya satu persen suara secara nasional di salah satu dari dua pemilu sebelumnya. Untuk pemilihan kepala daerah, pihak yang saat ini diwakili dalam badan legislatif yang bersangkutan berhak untuk pencetakan surat suara gratis.
Dalam pemilu Riksdag, konstituen biasanya berbatasan dengan salah satu negara Swedia, meskipun Counties dari Stockholm, Skåne (termasuk Malmö), dan Västra Götaland (termasuk Gothenburg) dibagi menjadi konstituen pemilu yang lebih kecil karena populasi mereka yang lebih besar. Jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan didasarkan pada jumlah kantor pemilih, dan setiap pihak dibagi kursi di setiap daerah pemilihan berdasarkan suara mereka dalam konstituensi itu. Kursi di berbagai badan legislatif dialokasikan di antara partai-partai politik Swedia secara proporsional menggunakan bentuk modifikasi dari metode Sainte-Lague. Modifikasi ini menciptakan preferensi sistematis dalam matematika di balik pembagian kursi, mendukung lebih besar dan menengah pihak partai kecil. Ini mengurangi sedikit bias terhadap pihak yang lebih besar dalam rumus d’Hondt. Pada inti dari itu, sistem tetap intens proporsional, dan dengan demikian pihak yang menang sekitar 25% suara harus menang sekitar 25% dari kursi. Di Swedia kursi dari Riksdag dialokasikan kepada para pihak, dan calon anggotanya dipilih oleh partai mereka. Swedia menggunakan daftar terbuka dan memanfaatkan apparentement antara daftar konstituensi yang sama dan partai untuk membentuk kartel, sekelompok daftar . yang secara hukum bersekutu untuk tujuan alokasi kursi. Pada pemilihan umum nasional, setiap kandidat yang menerima jumlah suara pribadi sebesar delapan persen atau lebih besar dari total jumlah suara partai secara otomatis akan naik ke bagian atas daftar, terlepas dari peringkat mereka pada daftar dalam partai. Para anggota parlemen yang dipilih untuk jangka waktu empat tahun. Pada tahun 1970 sampai 1994, panjang jangka tiga tahun; sebelum itu, biasanya empat tahun. The Riksdag dapat dilarutkan sebelumnya dengan Keputusan Perdana Menteri, dalam hal pemilu baru diadakan; Namun, anggota baru akan memegang jabatan hanya sampai pemilihan biasa berikutnya, tanggal yang tetap sama. Dengan demikian masa jabatan anggota baru akan menjadi bagian yang tersisa dari ketentuan anggota parlemen di parlemen yang dibubarkan.
5.  Norway / Norwegia
Norwegia memilih legislatif pada tingkat nasional. Parlemen, Storting (atau Stortinget oleh tata bahasa Norwegia), memiliki 169 anggota yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun (yang mungkin tidak dapat dibubarkan) oleh perwakilan proporsional di daerah pemilihan multi-kursi. Norwegia menggunakan sistem yang sama di kedua pemilihan lokal dan nasional. Metode ini adalah metode Sainte-Lague yang dimodifikasi dan prinsip yang mendasari adalah bahwa jumlah kursi partai di Storting harus sedekat mungkin dengan jumlah relatif suara partai yang masuk pemilu (prinsip keadilan matematika). Norwegia dibagi menjadi 19 kabupaten, dan masing-masing kabupaten adalah konstituen dalam pemilu. Setiap daerah memilih nomor pra-dihitung dari kursi di Parlemen, Storting, berdasarkan populasi dan wilayah geografis daerah tersebut. Setiap skor penduduk satu titik dan masing-masing skor kilometer persegi 1,8 poin. Perhitungan ini dilakukan setiap delapan tahun. Praktek ini telah dikritik karena di beberapa negara besar dengan penduduk yang kurang padat suara tunggal lebih penting daripada di negara lain yang lebih padat penduduknya. Ada yang mengklaim bahwa negara dengan populasi yang tersebar dan kurang padat berada jauh dari pemerintah pusat harus memiliki perwakilan yang lebih kuat di Parlemen.
          Demokrasi di Indonesia
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
 Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan : 
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil
   menjadi parlementer.

B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka
   presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS

b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI

C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Sumber :
India Times, Wikipedia


Senin, 23 Maret 2015


Alam yang Melimpah di Tanah Papua


Papua adalah pulau yang berada di ujung timur Indonesia, terletak di pulau irian jaya bagian Barat. Papua mempunyai budaya  yang khas berbeda dengan yang lain dan masih kental mempertahankan situs – situs nenek moyang mereka. Dipapua pun terdiri dari kekayaan alam flora maupun fauna yang melipah dari hasil hutan maupun, lautan. Fauna yang yang terkenal adalah burung kasuari yang sangat dilindungi oleh pemerintah dan jumlahnya yang sangat langka ini banyak diburu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Keindahan laut yang dimilikinya sangat mengundang para wisatawan domestic / mancan Negara untuk datang / berkujung untuk menikmati suasana alam yang begitu indah dan mempesona. Seperti di Raja Ampat para wisatawan dapat diving / menyelam untuk menikmati surga bawah lautnya yang banyak terumbu karang / jenis ikan-ikan yang beraneka ragam.




Tetapi sayangnya transportasi menuju pulau ini memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal. Menteri pariwisata seharusnya melakukan yang terbaik untuk menarik wisatawan yang ingin berkujung kesana dengan biaya transport yang murah, agar menambah menambah pemasukan untuk papua. 
Tidak  hanya keindahan lautnya gunung yang berada di papua ini cukup terkenal bagi pendaki gunung di seluruh dunia yaitu puncak jaya wijaya yang terkenal dengan pucak salju abadi. Gunung tertinggi di Indonesia memeliki 6 puncak yaitu:

1.     Puncak Jaya 4.884 M.dpl
2.     Puncak Yamin 4.535 M.dpl
3.     Puncak Mandala  4.760 M.dpl
4.     Puncak Idenberg 4.673 M.dpl
5.     Puncak Cartenz Timur 4.400 M.dpl
6.     Puncak Trikora 4.751. M.dpl




Tetapi dalam ijin untuk mendaki salah satu puncak tersebut pendaki harus memiliki rekomendasi dari kantor Menpora, Kapolri, BIA- Intelejen Indonesia, Menhutbun / PKA, PT FreePort Indonesia ( PTFI ). Inilah ijin yang rumit untuk pendaki yang ingin mengekspedisi keindahan gunung Jaya Wijaya. Seharusnya kita sebagai warga asli negara Indonesia patut untuk mencitai negara kita yang masih banyak kekayaan / potensi alam yang melimpah, menjaga lingkungan alam sekitar kita dan memanfaatkan sumber daya alam seperlunya.

Sumber gambar :http://www.indonesia.travel

Sabtu, 25 Oktober 2014

Tugas Kelompok 10


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

B. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. 

Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.



C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Senin, 06 Oktober 2014



Pengertian Koperasi Menurut Istilah

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dan Jenis Koperasi
  • Koperasi Produksi
(Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  • Koperasi konsumsi
(Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  • Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  • Koperasi Serba Usaha
(Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
    B.    Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri
(Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  • Koperasi Pasar (Koppas)
 (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
 (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  • Koperasi Sekolah
 (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer
(Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  • Koperasi sekunder
(Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
     D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi
(didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa
(adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi
(Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Kenapa saya memilih jurusan Manajemen ?

Tugas Bhs Inggris Bisnis 2 Nama    : Denny Alfiandi NPM     : 12213182 Kelas     : 4EA11 Dosen    : Herlina Lindaria Simanjuntak   ...