Minggu, 10 Mei 2015

 IDENTITAS NASIONAL

 Pengertian Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.     Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.     Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.     Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.     Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
     Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1.     Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.     Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.     Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang Negara yaitu Pancasila
5.     Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.     Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.     Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.     Konsepsi Wawasan Nusantara
10.    Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.

2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.

3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan  soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).

4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1.     Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
2.     Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
3.     Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
4.     Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5.     Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1.     Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2.     Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3.     Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4.     Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.

5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling  hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen  tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus  Bhineka Tunggal Ika.

6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.

7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

9)      Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata  hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)

10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama    
Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.


DAFTAR PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Great Publisher
Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usana Offset
Sunarso,dkk.2006. pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
http://mukhliscaniago.wordpress.com/2012/06/28/pkn/ diakses pada tanggal 22 Oltober 2012

Sabtu, 09 Mei 2015

Pulau Semak Daun
Pulau semak daun merupakan pulau yang kecil yang patut dikunjungi untuk berlibur .Pulau ini terletak berada di kepulauan seribu yang tidak jauh dari Ibu Kota Jakarta.  Pulau ini luasnya seperti lapangan sepak bola. Untuk menuju kesana kita dapat menggunakan transportasi kapal laut dari Pelabuhan Muara Angke, Dengan jurusan kapal Muara Angke – Pulau Pramuka tarifnya sebesar 40rb / orang, perjalan dari pelabuhan muara angke ke pulau pramuka memakan waktu sekitar 3jam. Sesaat sampai di pulau Pramuka kita transit lalu mencari kapal kecil untuk menyebrangi pulau lg dengan tarif 200 - 400rb PP /perkelompok.




Tidak sampai 30 menit sampailah di pulau Semak Daun.


 Pulau ini berbeda dengan pulau – pulau yang berada disekitar pulau seribu, Pulai ini khusus untuk berkemah karena tidak ada penginapan / Homestay yang berada di pulau ini dan untuk berkemah disini pengunjung harus membayar 15rb per malam. Ada hanya 2 rumah penduduk yang menempati pulau ini yaitu untuk merawat dan membersihkan sampah – sampah dari laut yang menepi di pulau ini. Biasanya kalau untuk berkemah buang air kecil / besar sembarangan, tetapi jangan khawatir untuk pengunjung di pulau ini disediakan 4 kamar mandi. Keindahan pulau ini juga tidak kalah dengan pulau – pulau yang berada di Timur Indonesia. Air laut yang jernih dan biru pengunjung bisa snorkling untuk meng explore terumbu karang dan ikan ikan yang cukup banyak spesiesnya di sekitar pulau ini.









Untuk Traveller yang ingin berkemah kesini disarankan untuk membawa bahan  makanan dan minuman, dan tidak membuang sampah sembarang.

Jumat, 24 April 2015

Demokrasi di Berbagai Negara dan Indonesia


Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi di berbagai Negara

1.     New Zealand
Dalam sejarah awal New Zealand pada masa kolonial, pemilihan diadakan setiap lima tahun – sebagaimana ditetapkan oleh The New Zealand Constitution Act of 1852. Periode ini dikurangi menjadi tiga tahun pada tahun 1879 karena kekhawatiran tentang pertumbuhan kekuatan pemerintah pusat.
Fitur unik dari sistem pemilu di New Zealand adalah bahwa sejumlah kursi di parlemen disediakan khusus untuk suku Maori. Namun, ini tidak selalu terjadi. Di zaman kolonial, suku Maori tidak bisa memilih dalam pemilu kecuali mereka memiliki tanah sebagai individu. Kolonis Eropa cukup senang dengan keadaan ini karena, menurut NZ History online, “mereka tidak berpikir suku Maori adalah ‘suku yang beradab’ untuk melaksanakan tanggung jawab yang penting”.
Khusus bangsa Eropa, pemungutan suara secara rahasia diperkenalkan pada tahun 1870. Namun, suku Maori terus menggunakan sistem lisan -. Dimana pemilih harus memberitahu petugas pemungutan suara calon yang mereka ingin pilih. Suku Maori tidak diizinkan melakukan pemungutan suara secara rahasia sampai tahun 1938. Menurut NZ History online: “Sampai 1951 suku Maori melakukan pemilihan pada hari yang berbeda dari bangsa Eropa, biasa nha beberapa minggu setelah bangsa Eropa melakukan pemilihan.” Pada tahun 1951 pemungutan suara khusus suku Maori diadakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh bangsa Eropa. Pada awal masa kolonial, seperti di sebagian besar negara-negara Barat, perempuan benar-benar tidak diizinkan terlibat urusan politik. Dipimpin oleh Kate Sheppard, gerakan hak pilih perempuan dimulai di New Zealand pada akhir abad ke-19, dan dewan legislatif akhirnya meloloskan RUU yang memungkinkan perempuan untuk memilih pada tahun 1893. Hal ini membuat New Zealand menjadi negara pertama di dunia yang memberikan perempuan hak suara dalam politik. Namun, mereka tidak diizinkan untuk menjadi calon legislatif sampai 1919, dan yang menjadi wanita pertama adalah Anggota Parlemen (Elizabeth McCombs) tidak terpilih sampai tahun 1933 – 40 tahun kemudian. Meskipun telah ada dua perempuan Perdana Menteri (Jenny Shipley dan Helen Clark), wanita tetap agak kurang terwakili di parlemen. Setelah pemilu tahun 2011, 39 anggota parlemen (hampir sepertiga) adalah perempuan. Pada peringkat global, New Zealand berada diperingkat ke-21 dalam hal perwakilan perempuan di parlemen.
Pembatasan dikenakan kepada para tahanan. Pada tahun 2010, pemerintah Nasional melewati The Electoral (Disqualification of Convicted Prisoners) Amendment Bill menghapus hak semua tahanan terpidana untuk memilih. Jaksa Agung mengatakan undang-undang baru itu tidak konsisten dengan Bill of Rights Act yang mengatakan bahwa “setiap warga negara New Zealand yang berusia di atas 18 tahun memiliki hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan berkala yang murni untuk menjadi anggota DPR” . Sebelum 2010 UU, hanya tahanan dengan hukuman tiga tahun atau lebih tidak diizinkan untuk memilih – yang juga tidak konsisten dengan Bill of Rights Act. Pemilihan Diskualifikasi Bill juga ditentang oleh Masyarakat Hukum dan Komisi Hak Asasi Manusia yang menunjukkan bahwa, selain menjadi tidak konsisten dengan Bill of Rights, undang-undang ini juga kompatibel dengan berbagai perjanjian Internasional bahwa New Zealand adalah negara demokrasi.

2.     Denmark

Ada tiga jenis pemilu di Denmark: pemilihan parlemen nasional, pemilihan kepala daerah dan pemilihan untuk Parlemen Eropa. Referendum juga dapat dilakukan untuk berkonsultasi dengan warga Denmark langsung pada isu – isu yang memprihatinkan secara nasional. Kerajaan Denmark (termasuk Kepulauan Faroe dan Greenland) memilih parlemen unikameral pada tingkat nasional. Dari 179 anggota parlemen, Kepulauan Faroe dan Greenland memilih masing – masing dua anggota, 135 dipilih dari sepuluh konstituen multi-anggota pada sistem PR daftar partai dengan menggunakan metode d’Hondt dan 40 kursi yang tersisa dialokasikan untuk menjamin proporsionalitas pada tingkat nasional. Untuk mendapatkan bagian kursi tambahan setiap pihak perlu mendapatkan minimal 2% dari jumlah suara.
Konstitusi Denmark membutuhkan referendum yang akan diselenggarakan jika terdapat tiga kasus berikut:
1. jika sepertiga dari anggota DPR menuntut referendum pada hukum yang telah disahkan dalam 30 hari sebelumnya,
2. hukum yang mentransfer kedaulatan kepada organisasi internasional belum menerima mayoritas lima hingga enam anggota parlemen
3. dalam hal mengubah usia pemilu.


3.     Iceland / Islandia
Islandia atau Iceland melakukan pemilihan pada tingkat nasional kepala seremonial negara, presiden – dan legislatif. Presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh rakyat. Parlemen (Alþingi) memiliki 63 anggota, yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh perwakilan proporsional, dengan menggunakan metode D’Hondt dengan daftar terbuka. Islandia memiliki sistem multi-partai, dengan berbagai pihak di mana tidak ada satu pihak yang bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan lebih dari satu periode, sehingga setiap pihak harus bekerja dengan satu sama lain untuk membentuk pemerintahan koalisi
4.     Sweden / Swedia
Pemilihan untuk menentukan susunan dari badan legislatif pada tiga tingkat pembagian administratif di Kerajaan Swedia diadakan setiap empat tahun sekali. Pada tingkat tertinggi, pemilu ini menentukan alokasi kursi di Riksdag, badan legislatif nasional Swedia. Pemilihan untuk dewan daerah 20 (LANDSTING) dan 290 majelis kota (kommunfullmäktige) – semua menggunakan sistem pemilihan yang sama – diselenggarakan bersamaan dengan pemilu legislatif pada hari Minggu kedua bulan September. Pemilihan untuk dewan daerah Swedia dilakukan bersamaan dengan pemilihan umum pada hari Minggu ketiga bulan September. Pemilihan untuk majelis kota juga terjadi pada hari Minggu kedua bulan September. Pemilihan untuk Parlemen Eropa terjadi setiap lima tahun pada bulan Juni seluruh seluruh Uni Eropa; hari yang tepat dari pemilihan bervariasi menurut tradisi negara setempat, sehingga di Swedia semua pemilihan parlemen Eropa terjadi pada hari Minggu.
Untuk memilih dalam pemilihan umum Swedia, seseorang harus:
1.warga negara Swedia,
2. setidaknya berusia18 tahun pada hari pemilihan,
3. dan telah menjadi penduduk terdaftar dari Swedia (tidak termasuk kelahiran Swedia yang tidak pernah menetap di Swedia)
Tidak seperti di banyak negara di mana para pemilih memilih dari daftar kandidat atau partai, masing-masing pihak di Swedia memiliki surat suara yang terpisah. Surat suara harus identik dalam ukuran dan material, dan memiliki warna yang berbeda tergantung pada jenis pemilu: kuning untuk pemilihan Riksdag, biru untuk pemilihan dewan kabupaten dan putih untuk pemilihan kota dan pemilihan untuk Parlemen Eropa. Untuk pemilihan umum, negara membayar biaya pencetakan dan distribusi surat suara untuk setiap pihak yang telah menerima setidaknya satu persen suara secara nasional di salah satu dari dua pemilu sebelumnya. Untuk pemilihan kepala daerah, pihak yang saat ini diwakili dalam badan legislatif yang bersangkutan berhak untuk pencetakan surat suara gratis.
Dalam pemilu Riksdag, konstituen biasanya berbatasan dengan salah satu negara Swedia, meskipun Counties dari Stockholm, Skåne (termasuk Malmö), dan Västra Götaland (termasuk Gothenburg) dibagi menjadi konstituen pemilu yang lebih kecil karena populasi mereka yang lebih besar. Jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan didasarkan pada jumlah kantor pemilih, dan setiap pihak dibagi kursi di setiap daerah pemilihan berdasarkan suara mereka dalam konstituensi itu. Kursi di berbagai badan legislatif dialokasikan di antara partai-partai politik Swedia secara proporsional menggunakan bentuk modifikasi dari metode Sainte-Lague. Modifikasi ini menciptakan preferensi sistematis dalam matematika di balik pembagian kursi, mendukung lebih besar dan menengah pihak partai kecil. Ini mengurangi sedikit bias terhadap pihak yang lebih besar dalam rumus d’Hondt. Pada inti dari itu, sistem tetap intens proporsional, dan dengan demikian pihak yang menang sekitar 25% suara harus menang sekitar 25% dari kursi. Di Swedia kursi dari Riksdag dialokasikan kepada para pihak, dan calon anggotanya dipilih oleh partai mereka. Swedia menggunakan daftar terbuka dan memanfaatkan apparentement antara daftar konstituensi yang sama dan partai untuk membentuk kartel, sekelompok daftar . yang secara hukum bersekutu untuk tujuan alokasi kursi. Pada pemilihan umum nasional, setiap kandidat yang menerima jumlah suara pribadi sebesar delapan persen atau lebih besar dari total jumlah suara partai secara otomatis akan naik ke bagian atas daftar, terlepas dari peringkat mereka pada daftar dalam partai. Para anggota parlemen yang dipilih untuk jangka waktu empat tahun. Pada tahun 1970 sampai 1994, panjang jangka tiga tahun; sebelum itu, biasanya empat tahun. The Riksdag dapat dilarutkan sebelumnya dengan Keputusan Perdana Menteri, dalam hal pemilu baru diadakan; Namun, anggota baru akan memegang jabatan hanya sampai pemilihan biasa berikutnya, tanggal yang tetap sama. Dengan demikian masa jabatan anggota baru akan menjadi bagian yang tersisa dari ketentuan anggota parlemen di parlemen yang dibubarkan.
5.  Norway / Norwegia
Norwegia memilih legislatif pada tingkat nasional. Parlemen, Storting (atau Stortinget oleh tata bahasa Norwegia), memiliki 169 anggota yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun (yang mungkin tidak dapat dibubarkan) oleh perwakilan proporsional di daerah pemilihan multi-kursi. Norwegia menggunakan sistem yang sama di kedua pemilihan lokal dan nasional. Metode ini adalah metode Sainte-Lague yang dimodifikasi dan prinsip yang mendasari adalah bahwa jumlah kursi partai di Storting harus sedekat mungkin dengan jumlah relatif suara partai yang masuk pemilu (prinsip keadilan matematika). Norwegia dibagi menjadi 19 kabupaten, dan masing-masing kabupaten adalah konstituen dalam pemilu. Setiap daerah memilih nomor pra-dihitung dari kursi di Parlemen, Storting, berdasarkan populasi dan wilayah geografis daerah tersebut. Setiap skor penduduk satu titik dan masing-masing skor kilometer persegi 1,8 poin. Perhitungan ini dilakukan setiap delapan tahun. Praktek ini telah dikritik karena di beberapa negara besar dengan penduduk yang kurang padat suara tunggal lebih penting daripada di negara lain yang lebih padat penduduknya. Ada yang mengklaim bahwa negara dengan populasi yang tersebar dan kurang padat berada jauh dari pemerintah pusat harus memiliki perwakilan yang lebih kuat di Parlemen.
          Demokrasi di Indonesia
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
 Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan : 
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil
   menjadi parlementer.

B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka
   presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS

b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI

C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Sumber :
India Times, Wikipedia


Senin, 23 Maret 2015


Alam yang Melimpah di Tanah Papua


Papua adalah pulau yang berada di ujung timur Indonesia, terletak di pulau irian jaya bagian Barat. Papua mempunyai budaya  yang khas berbeda dengan yang lain dan masih kental mempertahankan situs – situs nenek moyang mereka. Dipapua pun terdiri dari kekayaan alam flora maupun fauna yang melipah dari hasil hutan maupun, lautan. Fauna yang yang terkenal adalah burung kasuari yang sangat dilindungi oleh pemerintah dan jumlahnya yang sangat langka ini banyak diburu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Keindahan laut yang dimilikinya sangat mengundang para wisatawan domestic / mancan Negara untuk datang / berkujung untuk menikmati suasana alam yang begitu indah dan mempesona. Seperti di Raja Ampat para wisatawan dapat diving / menyelam untuk menikmati surga bawah lautnya yang banyak terumbu karang / jenis ikan-ikan yang beraneka ragam.




Tetapi sayangnya transportasi menuju pulau ini memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal. Menteri pariwisata seharusnya melakukan yang terbaik untuk menarik wisatawan yang ingin berkujung kesana dengan biaya transport yang murah, agar menambah menambah pemasukan untuk papua. 
Tidak  hanya keindahan lautnya gunung yang berada di papua ini cukup terkenal bagi pendaki gunung di seluruh dunia yaitu puncak jaya wijaya yang terkenal dengan pucak salju abadi. Gunung tertinggi di Indonesia memeliki 6 puncak yaitu:

1.     Puncak Jaya 4.884 M.dpl
2.     Puncak Yamin 4.535 M.dpl
3.     Puncak Mandala  4.760 M.dpl
4.     Puncak Idenberg 4.673 M.dpl
5.     Puncak Cartenz Timur 4.400 M.dpl
6.     Puncak Trikora 4.751. M.dpl




Tetapi dalam ijin untuk mendaki salah satu puncak tersebut pendaki harus memiliki rekomendasi dari kantor Menpora, Kapolri, BIA- Intelejen Indonesia, Menhutbun / PKA, PT FreePort Indonesia ( PTFI ). Inilah ijin yang rumit untuk pendaki yang ingin mengekspedisi keindahan gunung Jaya Wijaya. Seharusnya kita sebagai warga asli negara Indonesia patut untuk mencitai negara kita yang masih banyak kekayaan / potensi alam yang melimpah, menjaga lingkungan alam sekitar kita dan memanfaatkan sumber daya alam seperlunya.

Sumber gambar :http://www.indonesia.travel

Kenapa saya memilih jurusan Manajemen ?

Tugas Bhs Inggris Bisnis 2 Nama    : Denny Alfiandi NPM     : 12213182 Kelas     : 4EA11 Dosen    : Herlina Lindaria Simanjuntak   ...