1. Pada
berita yang berjudul “ Bangunan Liar Terus Dibongkar” mengandung paragraph Deduktik,
karena berita ini mengungkapkan topik yang kalimat penjelasan terletak di awal
dapat dilihat di paragraf 1 “Pemerintah Provinsi Jakarta tetap gencar
menertibkan bangunan di lokasi yang bukan peruntukannya, termasuk pada lahan
milik Negara. Setelah tempat prostitusi Kalijodo yang berdiri di lahan untuk
ruang terbuka hijau diratakan dengan tanah, bangunan liar di sejumlah tempat
lainnya juga disasar.
2. Wujud
Evidensi:
Data :
a. Disepanjang
Jalan Kali Anyar, Kelurahan Kali Anyar, tercatat ada 296 bangunan yang
dibongkar paksa pada rabu (16/3) berdiri di atas saluran air sepanjang 1,5 km.
b.
Pembongkaran juga akan dilakukan pada 385 bangunan yang berada di kolong Tol Ir
Wiyoto Wyono, Jembatan tiga Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara,2 maret lalu.
Informasi :
a. Pembongkaran
dilakukan sekitar 150 petugas gabungan dari Suku Dinas Kebersihan, Suku Dinas
Pertamanan, Dinas Kebersihan, Petugas Kelurahan dan Kecamatan.
b. Menurut
Camat Tambora Djaharudin, bangunan milik warga yang berada diatas saluran air
dibongkar karena selama ini kerap menjadi penyebab banjir.
3.
Kesimpulan Implikasi atau Inferensi
Pada
berita ini mengandung kesimpulan Implikasi yaitu efek yang ditimbulkan di masa
depan atau dampak yang dirasakan ketika melakukan sesuatu, Seperti warga yang
tinggal dilahan yang milik negara dibongkar untuk dijadikan ruang terbuka
hijau, untuk merefungsi saluran air,
untuk normalisasi kali dan untuk pembangunan jalan inspeksi sehingga manfaatnya
akan dirasakan oleh masyarakat
4.
Menguji Data :
a.
Observasi :
Lokasi Kolong
tol Wiyoto Wiyono, Jembatan Tiga, Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara.
b.Kesaksian
:
Paragraf 5 : Menurut Camat Tambora Djaharudin,
bangunan milik warga yang berada diatas saluran air dibongkar karena selama ini
kerap menjadi penyebab banjir.
Paragraf
8 : Salah seorang warga RT01/07
Marsa,65, mengaku sudah puluhan tahun menempati bangunan semipermanen yang ia
bangun di atas saluran penghubung.
Paragraf
9 : Menurut Camat Cengkareng Masud
Efendi dari 160 tempat tinggal keluarga yang dibongkar sebanyak 57 keluarga
harusnya berhak mendapatkan rumah susun (rusun)
Paragraf
10 : Tuntutan disampaikan Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat
Indonesia (SPRI) DKI, Rio Ayudhia Putra saat berunjuk rasa menuntut rusun di
depan Balai Kota DKI, Rabu lalu
c. Autoritas
:
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta
Sumber : Media Indonesia
Sumber : Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar